Wednesday, November 19, 2014

Pengelolaan pemangku kepentingan dalam kebijakan kenaikan harga BBM

Menarik untuk dicermati kenaikan BBM yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo secara "mendadak" tanggal 18 Nopember 2014. Kenaikan tersebut, meskipun sudah diprediksi melalui sejumlah komentar dan analisis pengamat ekonomi di media cetak maupun elektronik telah memicu kenaikan harga bahkan jauh sebelum kenaikan BBM diumumkan.

Pasca kenaikan BBM diumumkan, terjadi demonstrasi di beberapa tempat yang mengakibatkan kekacauan kecil. Nampaknya beberapa pihak merasa dirugikan dengan adanya kenaikan ini.

Saya teringat kembali rujukan-rujukan dalam pembentukan kebijakan, terdapat satu elemen yang perlu diperhatikan. Elemen dalam mengelola pemangku kepentingan seringkali kurang mendapat perhatian serius. Kalaupun hal ini dilakukan definisi pemangku kepentingan hanya terbatas pada pemangku kepentingan dalam lingkaran pembuat kebijakan namun diluar penerima konsekuensi kebijakan.

Benar bahwa sosialisasi baik dalam bentuk analisis, komentar maupun provokasi telah dilakukan di media massa. Dalam hal ini paling tidak persepsi mengapa BBM perlu dinaikkan mendapat jangkauan yang cukup luas. Namun disisi lain perlu diperhatikan kesiapan penerima konsekuensi kebijakan dalam menghadapi kebijakan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini waktu sosialisasi yang lebih lama serta jangkauan yang lebih luas nampaknya perlu mendapat porsi yang lebih di masa mendatang.